get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Polda Jabar Minta Warga Hati-hati Penipuan Berkedok e-Tilang via WA

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:13 WIB
header img
Ilustrasi penipuan e-Tilang via WhatsApp. (Foto: net)

"Hati-hati modus penipuan pembayaran denda mengatasnamakan tilang online melalui WhatsApp dan mentransfer uang ke sebuah bank swasta," tuturnya.

Tompo mengatakan, jika masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, diimbau segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan, berbeda dengan pemiliknya, maka penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli," pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut