BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polda Jabar meminta warga untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok e-Tilang via WhatsApp (WA).
Para pelaku penipuan ini biasanya akan menghubungi calon korban lewat aplikasi WhatsApp dengan modus pembayaran denda tilang online.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, jika warga mendapatkan pesan singkat melalui WA yang memerintahkan mentransfer uang ke bank swasta, diimbau untuk segera melapor.
"Yang perlu diketahui masyarakat, pemberitahuan tilang elektronik dikirim via short messages service (SMS) bukan pesan WhatsApp," ucap Tompo, Jumat (7/10/2022).
Tompo juga memastikan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menerapkan sistem tilang elektronik selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2022.
Editor : Rizal Fadillah