Disnakertrans Jabar: Semua Pekerja Wajib Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:25 WIB
"Ini memang program pemerintah yang diberikan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempertahankan daya beli di tengah harga yang terus naik. Diberikan sebesar Rp600 ribu secara sekaligus.
"Tugas kami mensupport data dan dibayarkan oleh Kemenaker dalam lima tahap. Disalurkan sudah hampir 1.700.000 dan sisanya akan berlanjut di tahap selanjutnya. Kami juga himbau yang belum untuk segera isi data, supaya kami bisa kirimkan ke Kemenaker," tandasnya. (*)
Editor : Abdul Basir