JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Gerakan Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa yang menyarankan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan serikat pekerja Perhutani dinilai bertentangan dengan fakta kekacauan dan perusakan hutan yang tengah terjadi.
Seperti diketahui, serikat pekerja Perhutani tengah melakukan gugatan terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 Tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus. Serikat pekerja Perhutani tidak setuju hutan seluas 2,4 juta hektar yang selama ini dikelola Perum Perhutani dikurangi luasannya.
Menurut Rimbawan Senior, Transtoto Handadhari, apa yang dilakukan KPH Jawa sangat ironis. Sebab di lapangan, ancaman-ancaman yang bisa dibuktikan secara ilmiah maupun fakta kejadian bencana lingkungan sangat nyata jelas terjadi.
"Sangat memprihatinkan orang-orang terpelajar bahkan akademisi dan sangat dimungkinkan orang-orang yang paham hukum, berkoalisi dan berserikat tenggelam dalam tulisan indah terinci disetir oleh kekuasaan yang menafikan telah dirintisnya kehancuran hutan Jawa oleh sebuah kebijakan kehutanan oleh pengelola hutan negara itu sendiri," kata Transtoto dalam keterangannya, Kamis (12/10/2022).
Dia menilai, kepentingan perut sekelompok masyarakat telah dijadikan tameng pembenaran oleh KPH Jawa. Bahkan KPH Jawa seakan tutup mata tanpa memperhatikan kepentingan kelompok masyarakat (LMDH) yang telah lama dibina pemerintah juga.
Editor : Rizal Fadillah