get app
inews
Aa Read Next : Tahun Ini, Bupati Bandung Berencana Bangun Pabrik Pupuk Organik

Tergiur Upah Rp20 Juta, Seorang Petani di Lembang Nekat Jadi Pengedar Sabu

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:00 WIB
header img
Seorang petani di Lembang nekat edarkan sabu karena tergiur upah besar. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Pihaknya juga masih memburu pria berinisial D yang memasok sabu ke HT dan saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Termasuk melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lapas.

"Bisa saja dari itu (jaringan lapas) karena ini tidak berdiri sendiri. Bagi tersangka yang sudah ditangkap, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut