BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Regol berhasil mengamankan seorang pengamen bernama Dida (23) yang menganiaya pengunjung di Alun-alun Bandung.
Berdasarkan informasi, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran kesel karena tak diberi uang oleh korban. Lantas, pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan menggunakan pecahan kaca dan mengancam korban dengan dua bilah pisau.
Atas perbuatannya tersebut, Dida yang merupakan warga Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung itu, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, peristiwa bermula saat korban Diwan Ridwan (29), warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengunjungi Alun-alun Bandung.
Editor : Rizal Fadillah