get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Aniaya Pengunjung Alun-alun Bandung, Seorang Pengamen Diamankan Polisi

Selasa, 08 November 2022 | 11:01 WIB
header img
Alun-alun Bandung. (Foto: Ilustrasi/SINDONews)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Regol berhasil mengamankan seorang pengamen bernama Dida (23) yang menganiaya pengunjung di Alun-alun Bandung.

Berdasarkan informasi, penganiayaan itu dilakukan pelaku lantaran kesel karena tak diberi uang oleh korban. Lantas, pelaku pun kemudian menganiaya korban dengan menggunakan pecahan kaca dan mengancam korban dengan dua bilah pisau.

Atas perbuatannya tersebut, Dida yang merupakan warga Pasir Koja, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung itu, terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, peristiwa bermula saat korban Diwan Ridwan (29), warga Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengunjungi Alun-alun Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut