Aniaya Pengunjung Alun-alun Bandung, Seorang Pengamen Diamankan Polisi
Selasa, 08 November 2022 | 11:01 WIB
"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama, penganiayaan. Akibat perbuatannya, tersangka Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Regol.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Saat kejadian, pelaku Dida menghunus dua bilah pisau. Akibat perbuatan ini tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rizal Fadillah