"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku Dida, pengamen. Setelah mengamen, Dida meminta uang. Tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Tri Purnomo, Senin (7/11/2022).
Kemudian, pelaku mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban terluka.
"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar Kompol Edy Kusmawan.
Kapolsek Regol mengatakan, korban pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol.
Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-alun Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.
Editor : Rizal Fadillah