JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sanksi tegas akhirnya dikeluarkan Kementerian Koperasi dan UKM terkait dugaan kekerasan seksual oleh para pegawai di lingkungannya. Keputusan yang diambil merupakan rekomendasi dari berbagai pihak.
Setidaknya ada sejumlah rekomendasi yang dijadikan pijakan sebelum keputusan tegas diambil Kemenkop UKM. Di antaranya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Tim Independen.
"Kami memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada dua PNS atas nama ZPA dan WH, serta satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
"Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga membatalkan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat yaitu ZPA.
Teten mengakui, ada sejumlah kendala yang menyebabkan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2019 itu berlarut-larut. Satu di antaranya terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND, hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM, menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini," jelas Teten.
Teten menegaskan, pihaknya tak mentolelir perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun di lingkungan kementerianya. Dia berkomitmen untuk menindak seluruh oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual tersebut.
"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya