get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

Bacakan Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Sebut Mantan Wali Kota Cimahi Telah Didzalimi KPK

Rabu, 07 Desember 2022 | 15:39 WIB
header img
Terdakwa, Ajay M Priatna saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kuasa hukum terdakwa mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustsu 2022 silam.

Koordinator kuasa hukum terdakwa Ajay, Fadli Nasution mempertanyakan alasan mengapa kliennya ditangkap KPK. Terlebih Ajay dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin.

"Seakan-akan klien kami pencuri uang negara. Padahal, justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan," kata Fadli usai sidang pembacaan nota eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (7/12/2022).

"Apa urgensinya harus ditangkap? Patut diduga klien kami telah dizalimi, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadikan hukum sebagai panglima, bukan malah sebagai alat politik kekuasaan," lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya menolak seluruh dakwaan jaksa. Dia menilai, penanganan perkara justru ditujukan semata untuk memulihkan citra KPK yang terpuruk akibat adanya penyidik yang melakukan pemerasan sejumlah kepala daerah.

Selain itu, lanjut Fadli, dakwaan jaksa juga tidak cermat. Ketakcermatan terletak pada dalil dalam dakwaan penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat pada Mei 2020.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut