get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tipiring di PN Bandung: 14 Terdakwa Pelanggar Perda Dikenakan Sanksi

Tolak Dakwaan JPU, Eks Wali Kota Cimahi Akan Ajukan Eksepsi

Rabu, 30 November 2022 | 20:00 WIB
header img
Sidang mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna di PN Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menampik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menerima gratifikasi ASN. Rencananya Ajay akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan.

Hal itu diketahui saat mantan Wali Kota Cimahi tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (30/11/2022).

Dalam sidang, JPU KPK mendakwa Ajay dengan pasal berlapis. Sebab Ajay diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju supaya dirinya tidak terlibat dalam pemeriksaan KPK.

"Tadi sudah sama-sama kita dengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Pak Ajay didakwa melanggar dua pasal yaitu sebagai pemberi suap pasal 5 sekaligus penerima gratifikasi pasal 12b UU Tipikor," kata Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution seusai sidang.

Setelah membantah dakwaan JPU, pihaknya memutuskan bakal mengajukan eksepsi. Nota keberatan itu akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi. Terdakwa tidak sependapat dan menolak dakwaan JPU KPK," ujar Fadli.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut