get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Bolak-balik Persidangan, Teddy Pardiyana Blak-blakan Bilang Capek Hadapi Kasus Rizky Febian

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:29 WIB
header img
Teddy Pardiyana keluar dari ruang sidang di PN Bandung. Foto: Inews Bandung Raya

"Udah hampir 3 tahun kasusnya gak beres-beres. Saya pengennya cepet beres, udah cape. Kasian juga ke almarhumahnya, terus didakwakan soal mobil, ini semua udah jelas," tandas Teddy.

Diketahui, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jabar terkait dugaan penggelapan aset berupa sejumlah properti hingga mobil. Pelaporan polisi dipicu sikap Teddy yang tak kunjung mengembalikan aset yang dipersoalkan. 

Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy, yakni rumah dan sertifikat ruko di Panyawangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung; rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, Kabupaten Bandung; uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp1,5 miliar, dan uang penjualan mobil Kijang Inova sebesar Rp120 juta.

Selain itu, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Kabupaten Bandung dan Ciamis; toko material di Banjaran dan Majalaya, Kabupaten Bandung; tanah di Pangalengan, Kabupaten Bandung; usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung; serta perhiasan senilai Rp2 miliar.

Meski diduga menggelapkan sejumlah harta milik Rizky Febian, namun Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil Kijang Innova 

Teddy diduga menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan Rizky Febian. Padahal, mobil tersebut dipinjamkan Rizky Febian kepada mendiang ibunya, Lina Jubaedah. Teddy menjual mobil tersebut dengan dalih untuk membayar utang mendiang Lina Jubaedah. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut