get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikapi Kasus Mardani Maming, Aktivis Anti-Korupsi Diminta Kirim Surat Amicus Curiae ke MA

Bakal Dieksekusi Mati, Berkas Penolakan Kasasi MA Belum Sampai di Tangan Herry Wirawan

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:28 WIB
header img
Terdakwa Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung (frame kiri). Herry Wirawan sebelum kebiadabannya memperkosa dan mencabuli belasan santriwati terbongkar. (Foto: Ist)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan resmi ditolak Mahkamah Agung (MA). Sesuai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung ini terancam hukuman mati.

Pengacara Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya beum menerima berkas penolakan kasasi kliennya yang ditolak oleh MA. Kemudian, langkah selanjutnya setelah penolakan tersebut belum ditentukan oleh Herry Wirawan sebagai kliennya.

"Intinya kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan, namun hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung," ujar Ira Mambo, Rabu (4/1/2023).

Ira menegaskan, semua hak hukum kliennya akan ditempuh, Akan tetapi, dirinya bakal mendiskusikan terlebih dahulu semuanya dengan Herry Wirawan.

Alasannya, kata Ira, upaya selanjutnya adalah pilihan dari Herry.

"Mengenai tanggapan Herry kami juga belum mendiskusikan dengan klien, Herry Wirawan. Karena belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan dilakukan," ungkap Ira.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut