Komplotan ASN di Bandung Barat Jual Tanah Milik Pemerintah, Negara Rugi Rp30 Miliar
Kamis, 05 Januari 2023 | 16:34 WIB
Arif mengungkapkan, dalam perkara tindak korupsi itu, komplotan tersebur menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar lebih.
"Total kerugian Rp 30.599.320.000," ungkapnya.
Kepada empat orang tersangka, mereka disangkakan pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke (1) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan pengembangan, para pelaku juga diketahui adalah pelaku pengalihan tanah aset Desa, di Cikole, Bandung Barat, pada 2021. Kasus itu juga dalam penanganan Ditreskrimsus.
Editor : Zhafran Pramoedya