get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 30 Kecamatan di Kota Bandung

Miris! 90 Persen Dispensasi Nikah di Kota Bandung akibat Hamil Duluan

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:33 WIB
header img
Pengadilan Agama Bandung. (Foto: pa-bandung.go.id)

Selain itu, hakim PA Bandung biasanya mengajukan syarat lebih ketat yakni dengan meminta bukti sudah berpenghasilan bagi pria.

"Kalau yang kurang umurnya perempuan, itu wajib ada penghasilan dari calon suami, demikian juga halnya ketika yang laki-laki itu kurang umur, apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan," terangnya.

Adapun untuk tahun 2023 atau hingga tanggal 17 Januari, PA Bandung mencatat sudah ada enam warga yang mengajukan dispensasi nikah. Tiga dari enam warga yang mengajukan dispensasi sudah dikabulkan oleh hakim.

"Untuk yang di 2023 ini tiga sudah selesai, tiga lagi belum diperiksa. Dan yang tiga itu hamil semua sehingga dikabulkan semua," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut