Asep menyebut, angka dispensasi nikah yang dikabulkan hakim PA Bandung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.
"Di tahun 2021, jumlah dispensasi nikah yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kasus," ungkapnya.
Selain disebabkan hamil, kata Asep, maraknya warga mengajukan dispensasi karena terganjal oleh perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019.
"Yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," ujarnya.
Asep mengatakan, sejumlah syarat untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.
Editor : Rizal Fadillah