get app
inews
Aa Text
Read Next : Taati Aturan dan Jaga Etika Demokrasi, Farhan Turun Langsung Copot APK

Miris! 90 Persen Dispensasi Nikah di Kota Bandung akibat Hamil Duluan

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:33 WIB
header img
Pengadilan Agama Bandung. (Foto: pa-bandung.go.id)

Asep menyebut, angka dispensasi nikah yang dikabulkan hakim PA Bandung mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021.

"Di tahun 2021, jumlah dispensasi nikah yang telah dikabulkan berjumlah 193 kasus. Lalu, di tahun 2020 mencapai angka 219 kasus," ungkapnya.

Selain disebabkan hamil, kata Asep, maraknya warga mengajukan dispensasi karena terganjal oleh perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. 

"Yang tadinya usia yang tadinya 16 tahun sudah bisa menikah, dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 harus 19 tahun," ujarnya.

Asep mengatakan, sejumlah syarat untuk mengajukan dispensasi nikah antara lain adanya bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, hingga surat penolakan dari KUA.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut