Gegara Kabur, Pelaku Kejahatan Di-dor di Kota Bandung
Kamis, 26 Januari 2023 | 13:16 WIB
Namun polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku pada 24 Januari 2023. Polisi lantas menyergap pelaku.
Dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Bahkan pelaku tindak mengindahkan tembakan peringatan polisi.
Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," jelasnya.
Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui.
Editor : Zhafran Pramoedya