get app
inews
Aa Read Next : 5 Rekomendasi Film Aksi Ma Dong Seok sebagai Polisi, Bikin Tegang tapi Menghibur

Gegara Kabur, Pelaku Kejahatan Di-dor di Kota Bandung

Kamis, 26 Januari 2023 | 13:16 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung emnunjukan barang bukti pelaku kejahatan. Foto: Istimewa

Namun polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku pada 24 Januari 2023. Polisi lantas menyergap pelaku.

Dalam perjalanan ke Mapolsek, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Bahkan pelaku tindak mengindahkan tembakan peringatan polisi.

Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku. 

"Pelaku ini mencoba melarikan diri, karena mencoba kabur saat akan diamankan," jelasnya. 

Pada kasus ini, polisi sangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun bui.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut