BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah hukum pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan mentah di tangan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, upaya kasasi untuk menggugat putusan pidana mati Herry ditolak MA.
Maka dari itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo akan kembali membantu kliennya dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA.
Ira mengatakan, salinan putusan kasasi dari MA diterimanya dari kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berkas salinan itu baru berada di tangannya pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Dalam salinan putusan kasasi tersebut bukan hanya milik Herry yang ditolak MA. Bahkan MA menolak juga yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Barat.
"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohon terdakwa," ujar Ira Mambo saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya