Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PK dan PD se-Warungkondang Kompak Dukung Metty Triantika Jadi Ketua DPD Golkar Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Akan Ajukan PK Pasca Kasasi Ditolak MA

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:31 WIB
  • author Aqeela Zea
Herry Wirawan Akan Ajukan PK Pasca Kasasi Ditolak MA
Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan akan ajukan PK. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Namun sebelum melakukan langkah selanjutnya, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Sebab setelah PK, baru akan melakukan grasi.

Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.

Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis PN Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut