get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis 6 Bulan Penjara, ULH Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hakim ke MA

Herry Wirawan Akan Ajukan PK Pasca Kasasi Ditolak MA

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:31 WIB
header img
Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan akan ajukan PK. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Namun sebelum melakukan langkah selanjutnya, dia akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa Herry Wirawan. Sebab setelah PK, baru akan melakukan grasi.

Ira mengaku, dirinya akan bertemu dengan Herry secepatnya untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Secepatnya, nanti saya ke lapas dulu, kalau tidak besok, Senin ya," ucapnya.

Sebelumnya pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hukuman ini lebih berat dari vonis PN Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Pihak Herry lalu mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.

Terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat aksi bejatnya, tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut