Dikatakan Kusworo, ketika E berteriak maling, pelaku langsung membungkam mulut korban. Selanjutnya, saat E tidak berdaya dan tanpa busana, pelaku juga melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Setelah selesai, pelaku meninggalkan lokasi dengan terlebih dahulu korban ditutup dengan selimut, seolah-olah korban sedang tertidur,” tandas Kusworo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338, pasal pembunuhan, dijerat juga dengan Pasal 365, pencurian dengan kekerasan. Ditambah lagi dengan Pasal 286, melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya. Dengan ancaman hukuman 338 maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 286 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya