Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Ustadz Khalid Basalamah Wajib Kantongi Izin Polisi Jika Ingin Ceramah di Masjid Al Jabbar

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:09 WIB
  • author Rizal Fadillah
Ustadz Khalid Basalamah Wajib Kantongi Izin Polisi Jika Ingin Ceramah di Masjid Al Jabbar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, setiap kegiatan yang akan digelar di Masjid Al Jabbar harus mengantongi surat izin dari pihak kepolisian.

Begitu juga dengan rencana Ustadz Khalid Basalamah yang diagendakan bakal mengisi ceramah di Masjid Al Jabbar dalam acara Gazwah Weekend Festival pada Sabtu (18/3/2023) mendatang.

"Namanya ceramah, siapapun pada dasarnya harus ikuti kearifan lokal di wilayah masing-masing. Setiap ada ceramah besar koordinasi dengan kepolisian," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (14/3/2023). 

Alasannya, kata Emil, pihak kepolisian turut terlibat untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk untuk ceramah dari pemuka agama besar. Karenanya, selama pihak kepolisian memberikan izin maka kegiatan ceramah bisa digelar di Masjid Al Jabbar.

"Ada beberapa pengajian yang tidak jadi, misal di Masjid Atta'awun Puncak Bogor karena tidak dapat rekomendasi kepolisian, itu aja. Bukan soal boleh tidak boleh semua akan diberikan plus minus rekomendasi oleh kepolisian," katanya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut