"Kuat dugaan telah terjadi pemufakatan jahat antara perusahaan tersebut dengan oknum Pokja 13 UKPBJ,” jelas Banet.
Banet pun mengungkapkan kesalahan dokumen yang dilakukan PT Loeh Raya Perkasa dalam tender Paket Gedung Pusat Pencak Silat. Beberapa di antaranya seperti surat perjanjian sewa alat vibro roller dengan invoice yang berbeda kapasitas, merek dan type sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pelelangan.
Selain itu, surat perjanjian sewa alat motor grader dengan invoice pun beda kapasitasnya, sehingga tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan.
"Bukti pengalaman pekerjaan yang di-upload juga diduga fiktif," sesalnya. Tak hanya itu, menurutnya praktik persekongkolan terus berlanjut pada tahapan lelang selanjutnya.
PT Loeh Raya Perkasa yang gugur pada tahapan evaluasi administrasi, tiba-tiba diundang pada tahap pembuktian kualifikasi. "Modusnya, Ketua Pokja UKPBJ menggunakan kewenangannya mengubah jadwal lelang. Tahapan lelang yang telah mencapai tahap pembuktian kualifikasi, tiba-tiba dikembalikan kepada tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi Teknis dan Harga,” beber Banet.
Editor : Zhafran Pramoedya