BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mendesak para pengusaha di wilayahnya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hengky Kurniawan mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,,” kata Hengky Kurniawan, Rabu (29/3/2023).
Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh," tegasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya