get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Pelaku Penganiayaan di Jalan AH Nasution Bandung Diantar Orang Tua Serahkan Diri ke Polisi

Kamis, 27 April 2023 | 11:08 WIB
header img
Polrestabes Bandung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri paruh baya. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ucapnya.

Sementara itu, korban mengucapkan terima kasih kepada Polsek Antapani dan Polrestabes Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku penangiayaan.

"Terkait proses hukum saya serahkan kepada pihak kepolisian," kata Agus Budiyanto.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda menganiaya pasangan suami istri (pasutri) paruh baya berusia 58 tahun di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Video berisi rekaman penganiayaan itu viral di media sosial (medsos).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut