get app
inews
Aa Read Next : Besok Karnaval Kendaraan Hias Hari Jadi Kota Bandung Digelar, Kasatlantas: Hindari Rute Pawai

Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri di Bandung saat Malam Takbiran

Jum'at, 28 April 2023 | 14:24 WIB
header img
(kanan) Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono. Foto: Ist

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku cemburu karena korban tak kunjung pulang ke rumah setelah bertemu dengan dua teman prianya.

"Cemburu karena bertemu dengan teman laki-lakinya tapi tidak pulang sehingga tersangka marah," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Salman disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun.

Di lokasi yang sama, Salman menyebut dirinya dan korban menikah pada tahun 2017 dan sempat pisah ranjang pada tahun 2019.

"Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. Cemburu," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut