BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pemukulan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan (TMP), HY (49) terancam di penjara 3 bulan. Sebab pelaku dikenakan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, perbuatan pelaku tersebut termasuk dalam tindak pidana, terlepas dari alasan apapun yang diberikan saat pemeriksaan.
"Dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).
Budi mengungkapkan, pelaku pemukulan tersebut ditangkap oleh Polsek Sumur Bandung. Penangkapan HY juga mendapat bantuan dari Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung," ungkap Budi.
Editor : Zhafran Pramoedya