get app
inews
Aa Read Next : Dua Perempuan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi, Edarkan Narkotika Lewat Jualan Lumpia

Ditangkap Polisi, Pemukul Supir Bus TMP Bandung Terancam 3 Bulan Bui

Jum'at, 05 Mei 2023 | 15:02 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono saat konferens pers kasus pemukulan supir bus TMP Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pemukulan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan (TMP), HY (49) terancam di penjara 3 bulan. Sebab pelaku dikenakan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, perbuatan pelaku tersebut termasuk dalam tindak pidana, terlepas dari alasan apapun yang diberikan saat pemeriksaan.

"Dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (5/5/2023).

Budi mengungkapkan, pelaku pemukulan tersebut ditangkap oleh Polsek Sumur Bandung. Penangkapan HY juga mendapat bantuan dari Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung," ungkap Budi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut