Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:02 WIB
  • author Rizal Fadillah
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. (Foto: Ist)

Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Menurut jaksa, hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkapnya

Untuk diketahui, Sudrajad Dimyati menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut