get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 | 13:02 WIB
header img
Sidang tuntutan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung. (Foto: Ist)

Dalam tuntutannya, terdapat hal meringankan dan memberatkan. Menurut jaksa, hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara, hal yang dinilai meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ungkapnya

Untuk diketahui, Sudrajad Dimyati menerima suap saat mengadili kasus yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut