Kang DS, sapaannya mengungkapkan setiap pengembang mendapatkan izin lokasi. "Ada klausul, apabila pengembang sudah menyelesaikan pengerjaannya, maka itu secara otomatis (fasos/fasum) diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Apabila dalam kurun waktu satu tahun pengembang belum menyelesaikan, maka harus ada permohonan perpanjangan," kata Kang DS.
Menurutnya, fasum dan fasos di perumahan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, otomatis menjadi kewajiban pemerintah dalam hal pemeliharaan insfrastruktur jalan.
"Maka sanksinya bagi setiap perumahan yang belum menyerahkan fasos dan fasum, tidak boleh ada anggaran dari APBD ataupun anggaran desa yang masuk untuk perbaikan insfrastruktur yang ada di kawasan perumahan," ujar Kang DS.
Dikatakannya, pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum sama dengan mengabaikan kewajibannya. Untuk itu pengembang yang belum melaksanakan kewajiban menyerahkan fasos/fasum ke pemerintah daerah, sanksinya ketika akan mengajukan izin lagi mendirikan perumahan akan ditolak atau diblacklist.
"Jangan sampai pengembang mengorbankan penghuni," ucap Kang DS.
Editor : Zhafran Pramoedya