Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang Memberatkan Tuntutan Sudrajad Dimyati, Rusak Citra Mahkamah Agung

Rabu, 10 Mei 2023 | 15:08 WIB
  • author Rizal Fadillah
Hal yang Memberatkan Tuntutan Sudrajad Dimyati, Rusak Citra Mahkamah Agung
Sudrajad Dimyati, hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA). Foto: MA

"Yang meringankan itu sopan, masih ada tanggungan, dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Nonaktif, Sudrajad Dimyati dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai SGD 80 ribu untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Wawan Yunarwanto, di PN Bandung, pada Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut