get app
inews
Aa Read Next : GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar

Senin, 15 Mei 2023 | 17:15 WIB
header img
Mantan Direksi PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (Foto: Ist))

Dadan menegaskan, bahwa uang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.

Ia menambahkan, bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut