Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar
Senin, 15 Mei 2023 | 17:15 WIB
Dadan menegaskan, bahwa uang itu murni untuk urusan bisnis skincare semata. Adapun uang tersebut dikirimkan langsung oleh Heryanto Tanaka melalui rekening pribadinya dalam tujuh tahapan.
Ia menambahkan, bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.
Editor : Rizal Fadillah