Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar

Senin, 15 Mei 2023 | 17:15 WIB
  • author Rizal Fadillah
Sidang Kasus Suap MA, Jaksa Cecar Dadan Tri Yudianto Soal Uang Rp11,2 Miliar
Mantan Direksi PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (Foto: Ist))

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian uang untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh serta sejumlah pegawai di MA.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut