Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Akhir Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut, PN Bandung Bacakan Putusan Senin
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 | 21:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Istimewa

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto menilai, putusan yang dibacakan oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun demikian, dia belum memutuskan bakal mengajukan banding ataukah tidak terkait putusan itu.

"Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima ataukah banding," ujar Wawan.

Untuk diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, sekitar tahun 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya yakni Eko kemudian jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut