get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara

Rabu, 24 Mei 2023 | 21:05 WIB
header img
Sidang Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung. Foto: Istimewa

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut