Dua Pengacara yang Suap Hakim Agung Divonis 8 dan 5 Tahun Penjara
Rabu, 24 Mei 2023 | 21:05 WIB
Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.
Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Editor : Rizal Fadillah