Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian

Senin, 29 Mei 2023 | 19:50 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian
(ki-ka)Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. (Foto: Ist)

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut