get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian

Senin, 29 Mei 2023 | 19:50 WIB
header img
(ki-ka)Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. (Foto: Ist)

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut