get app
inews
Aa Read Next : Kakorlantas Polri Apresiasi Polda Jabar Dalam Antisipasi Kerawanan Arus Mudik Lebaran

Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian

Senin, 29 Mei 2023 | 19:50 WIB
header img
(ki-ka)Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo. (Foto: Ist)

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut