Pemoge Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Polda Jabar Ungkap Kronologis Kejadian
Senin, 29 Mei 2023 | 19:50 WIB
"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah