Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:43 WIB
  • author Rizal Fadillah
Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.

Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain.

Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut