get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara 4 Terdakwa Kasus Pasar Cigasong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:43 WIB
header img
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

"Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tambahnya.

Tak hanya itu, Firman juga mempertanyakaan terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain.

Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban.

"Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut