Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi PJU Cianjur, Kuasa Hukum Minta Hakim Ungkap Bukti Fiktif Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:43 WIB
  • author Rizal Fadillah
Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (30/5/2023). Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut