Anom menjelaskan, diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 lantaran banyak masyarakat yang melanggar atau tidak ter-cover oleh ETLE.
"Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," imbuh Anom.
Dalam penerapan surat tilang secara langsung, lanjut Anom, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Perlu diketahui, sejak 2022 polisi sudah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya bakal dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran apabila menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Editor : Zhafran Pramoedya