BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (DLH Jabar) buka suara soal pencemaran Sungai Citarum oleh air lindi dari TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtyas membantah, jika pencemaran itu sudah terjadi sejak lama. Menurutnya, setiap ada masalah pihaknya selalu berupaya melakukan perbaikan.
"Sejak lama yang mana dulu, tapi rasanya kita sudah lakukan upaya perbaikan dan ngurus sampah ini, semua orang maunya bersih, semua orang maunya gak ada pencemaran. Kita pasti ke sana, jadi kalau ada kejadian mohon toleransi waktu untuk saya bekerja," kata Prima saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
Menurut Prima, air lindi dari TPA Sarimukti itu masuk ke aliran Sungai Citarum dan lahan pertanian milik warga karena adanya sodetan yang longsor.
"Itu tuh, ada sodetan kita yang kena longsoran, jadi harusnya sodetan itu kan dialihkan supaya tidak masuk ke sungai, tapi masuk ke IPAL kita gitu," ucapnya.
Prima mengaku, untuk mengatasi hal itu pihaknya sudah menurun petugas untuk memperbaiki sodetan tersebut.
"Kondisi sodetan gampang terkena longsoran dari yang di atasnya, dan itu supaya gak ke Ciganas, kita berikan sodetan supaya beralih langsung masuk ke IPAL. Lagi diperbaiki sekarang," ungkapnya.
Selain melaksanakan perbankan sodetan, pihaknya juga akan memaksimalkan pengelolaan air lindi agar kembali jernih.
"Mudah-mudahan, kita maksimalkan upaya pengelolaan air lindi dengan sistem kimia biologi dan nanti kita perbanyak untuk parameter, biar jernih lagi," tandasnya.
Sebelum diberitakan, Sungai Citarum kembali tercemari oleh limbah cairan sampah atau air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti (TPADS) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Pencemaran tersebut terungkap oleh Pengurus Masyarakat Peduli TPADS, Wahyu Darmawan. Berdasarkan temuan lapangan pada 9 dan 19 April 2022, pengelola TPADS diduga sengaja membuang atau mengalirkan ALB3 ke perairan umum.
Menurut Wahyu, air lindi tersebut mengalir ke perairan umum warga tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Limbah ALB3 ini dialirkan tidak melalui kolam stabilitas atau IPAL. Adapun air limbah ini mengalir lewat buis beton ukuran 2,4x2, 4 meter ke perairan umum menuju waduk Cirata dan Jatiluhur, hingga Hilir Citarum," ucap Wahyu di Kantor Walhi Jabar, Jalan Pecah Kopi, Bandung, Senin (5/6/2023).
Wahyu mengungkapkan, jajaran UPTD PSTR sempat mengajak dirinya untuk melakukan pertemuan dan berdiskusi terkait hal ini. Pada pertemuan yang digelar Mei 2022 itu, beberapa rekomendasi untuk pembenahan juga telah disampaikan, dan akan melakukan pembenahan.
Setahun berselang atau tepatnya pada 5 Mei 2023, saat dirinya dan tim meninjau kembali, kondisi terowongan beton masih terpasang, dan air limbah sampah atau Lindi masih mengalir ke perairan warga. Rekomendasi dirinya juga diabaikan oleh UPTD PSTR atau dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar.
Padahal, pada 2019 lalu, Dansektor 11 Kol. CAJ Firman Aidil Lindi pernah pernah mengingatkan UPTD PSTR DLH Jabar jika ALB3 TPADS mencemari perairan umum. Namun, imbauan ini terkesan diabaikan oleh pemda.
"Kami simpulkan UPTD PSTR patut diduga melakukan tindak pidana, melanggar beragam regulasi dengan secara sadar membiarkan ALB3 langsung ke perairan umum demi suksesnya program Citarum Harum," tuturnya.
Editor : Rizal Fadillah