Selain itu, adapula kalangan dari pihak lain yang menguasai aset KAI tanpa hak dan/atau tanpa ikatan hukum dengan KAI. Akan tetapi, KAI tetap berkomitmen akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan dan peraturan yang berlaku.
Adapun sertifikat Hak Pakai No. 2 Tahun 1991 menjadi bukti kepemilikan atas aset di lokasi tersebut. Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan lewat surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset itu beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI.
Mahendro menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri. Daop 2 Bandung berterimakasih kepada aparat kewilayahan yang mendukung penertiban ini sehingga proses penertiban dapat berjalan dengan kondusif.
Daop 2 Bandung, lanjutnya, terus berharap dan meminta dukungan aparat kewilayahan dalam usaha menertibkan dan mengamankan aset perusahaan.
“KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa,” tandas Mahendro.
Editor : Zhafran Pramoedya