Ditangkap Polisi, Gerombolan Pemuda Pemukul Bus Pariwisata di Rancaekek Ngaku Hanya Iseng
Selasa, 20 Juni 2023 | 08:12 WIB
Kemudian, para pelaku juga dalam keadaan sadar alias tidak mabuk ketika melakukan pemukulan terhadap bus pariwisata tersebut.
"Hasil dari keterangan tersangka, yang bersangkutan baru selesai melaksanakan kegiatan ulang tahun suatu komunitas dan bubarannya mereka memenuhi jalan dan menunjukan eksistensi diri," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara.
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) segerombolan orang mengadang bus pariwisata Jalan Raya Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemukulan terjadi pada Minggu, 18 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Editor : Zhafran Pramoedya