"Selain itu, menyebarkan dan meniru agama lain, seperti Yahudi, dengan menyanyikan lagu 'Havenu Shalom Alachem,' membuat keberadaannya tidak dapat ditoleransi," terangnya.
Menurutnya, lembaga pendidikan yang mengklaim sebagai pesantren tersebut tidak sesuai dengan pesantren pada umumnya.
Ajaran sesat yang dipahami oleh Panji Gumilang ini, lanjut Iman, sangat berisiko bagi para santri, para asatidz, orang tua, masyarakat umum, dan bahkan mengancam integrasi nasional dan kehidupan di Indonesia.
Oleh karena itu, Persis Jabar menyatakan bahwa ajaran yang dikembangkan oleh Panji Gumilang dianggap sesat dan menyimpang.
"Mereka dapat melanggar hukum penistaan agama yang dapat dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 156a KUHP dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 No. 11/2016 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016," jelasnya..
Editor : Rizal Fadillah