get app
inews
Aa Read Next : Besok, 10 Kuasa Hukum Akan Wakili Ridwan Kamil Saat Sidang Gugatan Panji Gumilang

Persis Jabar Minta Panji Gumilang Dihukum: Ajarannya Mengancam Integrasi Nasional

Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:52 WIB
header img
Panji Gumilang. (Foto: YouTube/Al-Zaytun Official)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW Persis) Jawa Barat turut berkomentar terkait kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu.

Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief menilai, bahwa praktik keagamaan dan perilaku politik pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut tidak lazim dan bertentangan dengan hukum syariah.

Beberapa praktik yang disebutkan meliputi shalat berjamaah perempuan yang berada di barisan depan dan bercampur dengan pria, jarak antarbaris yang disengaja, hingga perempuan yang memberikan khutbah Jumat.

"Penambahan persaksian negara Islam pada syahadat, pengampunan dosa dengan uang, dan menyatakan bahwa Al-Quran bukan firman Allah," ucap Iman, dikutip dari laman resmi Persis, Jumat (23/6/2023).

Iman mengatakan, Ponpes Al-Zaytun telah mengidentifikasi dirinya sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Panji Gumilang sebagai pemimpinnya dianggap bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut