Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gegara Pencairan Ganti Rugi Tol Cisumdawu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Laporkan PN Sumedang ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Efisiensi Biaya, MA Percayakan PT Pos Kirim Dokumen Peradilan

Jum'at, 14 Juli 2023 | 17:45 WIB
  • author Aqeela Zea
Efisiensi Biaya, MA Percayakan PT Pos Kirim Dokumen Peradilan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung (MA) dengan PT Pos Indonesia. Foto: Istimewa

Di tempat yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA tersebut sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.

"Supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," kata Faizal.

Menurut Faizal, pihaknya sudah menyiapkan skema secara khusus dalam pengiriman dokumen peradilan tersebut. Pasalnya, dokumen yang menyangkut orang-orang yang berperkara tersebut sangat penting sehingga perlu penjagaan khusus.

"Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik," ujarnya.

Dalam satu tahun, lanjutnya, PT Pos mempunyai kapasitas 115 juta pengiriman dokumen dan parcel. Dia pun memastikan penambahan jasa untuk MA itu akan tertampung oleh kapasitas yang ada.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut