CIMAHI, iNewsBandungraya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan, bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun telah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT.
"JHT merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja full 100% disertai dana pengembangannya, supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan sebagai persiapan di masa tua," ucap Feisal, Senin (24/07/2023).
Dia menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Editor : Rizki Maulana