CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah aset dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang kusumawaty disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Aset yang disita berupa dokumen transaksi, rumah, tanah, dan SPBU yang tersebar di beberapa daerah.
Penyitaan tersebut dilakukan tim Kejari Cimahi bersama Kejaksaan Agung (kejagung). Sebab kasus penipuan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irfan Suryanagara sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Aset-aset yang disita tersebut adalah hasil dari TPPU dan penipuan penggelapan yang dilakukan terpidana Irfan Suryanagara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, terdapat 146 barang bukti yang disita oleh tim Kejari Cimahi-Kejagung. Dari 146 barang bukti itu dibagi menjadi dua.
"Sebanyak 110 barang bukti dikembalikan kepada korban. Sementara 36 barang bukti terlampir dalam berkas perkara," kata Arif seperti dikutip pada Jumat (11/8/2023).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi, Agnes Renita Butarbutar menambahkan, barang bukti atau aset sengketa dari terpidana Irfan Suryanagara yang dikembalikan kepada korban berupa dokumen transaksi serta aset tak bergerak.
"Seperti SPBU, rumah, dan tanah yang tersebar di beberapa daerah," beber Agnes.
Sebelumnya, Kejari cimahi mengeksekusi terpidana mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. Irfan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung. Sementara Endang Kusumawaty di Lapas Perempuan Sukamiskin.
Irfan dan istrinya Endang divonis hukuman 10 tahun penjara setelah vonis bebas terhadap mereka dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Editor : Zhafran Pramoedya