BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) Jabar segera menyita enam aset berupa kantor operasional, gedung, dan gudang milik Yayasan Margasatwa Bandung di area Kebun Binatang Bandung.
Penyitaan segera dilakukan setelah Kejati Jabar memastikan keenam aset tersebut berdiri di atas lahan Pemkot Bandung.
"Pengadilan menyetujui usulan kejaksaan untuk melakukan sita. Kejati Jabar telah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Tipidkor Bandung pada Kamis (40/1/3025)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto, Selasa (4/2/2025).
Dwi Agus Afrianto menyatakan, Pidsus Kejati Jabar telah memastikan aset yang segera disita itu dibangun di atas tanah Pemkot Bandung yang saat ini beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari.
Menurut Dwi Agus, penyitaan tidak akan berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Bandung. Sampai saat ini keputusan pengadilan tidak melarang Kebun Binatang Bandung untuk beroperasi sehingga tidak akan ada dampak sosial terhadap para karyawan dan satwa.
Editor : Agus Warsudi