BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang perdana gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan diselenggarakan pada Selasa (15/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Tim kuasa hukum Gubernur Jabar, Arief Nadjemudin memastikan, Ridwan Kamil tidak akan menghadiri persidangan tersebut. Sebab, agenda persiadangan besok masih belum membahas pokok perkara.
"(Gubernur Ridwan Kamil) Enggak (datang), jadi untuk pemeriksaan awal kuasa hukum saja yang hadir," ucap Arief saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Arief mengatakan, kuasa hukum yang akan mewakili Ridwan Kamil pada persidangan besok ada dari Biro Hukum, dan Kesbangpol. Artinya, dua OPD ini akan turut mengawal persidangan gugatan Panji Gumilang hingga selesai.
"Ini memang agak banyak yah, ada dari Kesbangpol, ada dari Biro Hukum. Total ada 10 orang," ujarnya.
Arief menilai, hakim melakukan proses persidangan sesuai aturan, dimana para tergugat dan penggugat akan diperiksa terlebih dahulu untuk surat kuasanya.
"Besok ada pemeriksaan berkas mengenai surat kuasa dan sebagainya. Besok sidang jam 09:00 WIB," imbuhnya.
Arif menjelaskan, pada persidangan besok kemungkinan materi gugatan juga akan turut disampaikan oleh penggugat dalam hal ini pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Arief memastikan materi itu juga sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
"Materi gugatan itu sudah ada, memang nanti akan ada pembacaan gugatan, tapi itu dibacakan di pengadilan besok. Kita ikutin aja hukum acara di pengadilan," katanya.
Arief sendiri enggan berandai-andai apakah gugatan ini akan berakhir di masa mediasi atau berlanjut ke pembahasan gugatan. Dia memastikan, apapun yang akan terjadi Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan ini.
"Kami ikuti saja lah. Kami gak masalah, ikut hukum acara saja nantinya seperti apa. Pada intinya sebelum masuk masa sidang ada masa mediasi," ungkapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi memastikan, persidangan gugatan kliennya pada Ridwan Kamil tetap berjalan meski Panji Gumilang saat ini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
"Jadi (sidang gugatan) jam 10, acara baru pemeriksaan legalitas para pihak," ucap Hendra saat dikonfirmasi.
Saat disinggung soal persiapan menghadapi persidangan tersebut, Hendra mengatakan, persidangan masih belum masuk mediasi, hanya pemeriksaan antara penggugat dan tergugat.
"Belum masuk mediasi, besok penunjukan mediator dulu," ujarnya.
Sebelumnya, humas PN Bandung Kelas IA Khusus, Dal Yusra mengatakan, hakim yang akan menangani persidangan gugatan ini sudah ditunjukkan.
"Hakim nya sudah ditunjuk untuk menyidangkan gugatan tersebut yakni hakim Tuti Haryati, S.H., M.H," ucap Dal saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/7/2023).
Dal menambahkan, sebelum memasuki masa persidangan, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus akan memberikan ruang untuk mediasi dua belah pihak. Waktu untuk agenda tersebut juga telah disiapkan.
"Sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu yang dijadwalkan akan dilakukan pada 15 Agustus 2023," katanya.
Editor : Rizal Fadillah