Menag Yaqut Salurkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Petugas Haji

Sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi PPPIH Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.
Untuk memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang sudah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karenanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," kata Anggoro.
Meski demikian, ia mengakui, sebesar apapun manfaat yang diterima tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.
Editor : Zhafran Pramoedya