BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua penyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Pasalnya, keduanya terbukti melakukan tindak suap agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Adapun kedua penyuap itu adalah Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Benny selaku Direktur PT SMA. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap tersebut senilai sekitar Rp585 juta.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung, Rabu (23/8/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Tito.
Jaksa KPK menilai, Benny dan Andreas sudah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Zhafran Pramoedya